Desa Jatisari Kecamatan Nalumsari Kabupaten Jepara telah menerbitkan Peraturan Desa Jatisari Nomor 7 tahun 2024 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2025. yang berpedoman pada Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) tahun 2025 yang telah diundangkan pada tanggal 30 September tahun 2024.ini sebagai wujud keterbukaan informasi Pemerintah desa Jatisari kepada Masyarkat untuk di tampilkan informasi sekaligus pengawas terhadap jalannya Pemerintah ini pada tahun amggaran 2025. perlu diketua bawasanya pemerintah sudah membahas ini dengan mitranya yaitu BPD untuk mengesahkan Perdes ini, maka dari itu kami Pemerintah Desa Jatisari Kecamatan Nalumsari Kabupaten Jepara meminta masukan saran serta kritikan yang membangun untuk kemajuan desa Jatisari Tercinta.
Download Lampiran:
INFORMASI APBDES TAHUN ANGGARAN 2025